Seribuan Tenaga Kerja di Banten Berpotensi Kena PHK dan Dirumahkan

SERANG – Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tenaga kerja yang dirumahkan di Provinsi Banten akan terjadi.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi menyebut, potensi PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan setidaknya ada sekitar 1.006 orang.

“Jumlah Tenaga Kerja Potensi PHK = 555, orang Potensi Tenaga Kerja Dirumahkan = 451 orang,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021)

Dikatakannya untuk di Banten, total industri esensial sebanyak 3.950 perusahaan, sementara non esensial sebanyak 660 perusahaan. Adapun sektor kritikal sebanyak 17.890 perusahaan.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Menilik dari pernyataan sebelumnya, Al Hamidi mengatakan, jika potensi PHK bagi karyawan pada perusahaan di Provinsi Banten dimungkinkan tidak ada selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Belum ada potensi untuk pabrik yang mem-PHK belum. Belum ada artinya informasi atau potensi yang disampaikan kepada kami dari perusahaan,” kata Al Hamidi, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, sebelum penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali, perusahaan di Banten masih mempertahankan karyawannya.

“Ini terhitung dari bulan Juni sampai 5 Juli ini yah, belum ada sama sekali indikasi informasi PHK dalam pengajuan keberatan,” katanya.

“Positif thinkingnya mungkin karena masih baru beberapa hari PPKM Darurat Jawa-Bali ini berlangsung. Dan karena mungkin industri-industri tersebut sudah bisa beradaptasi dalam mencari jalan keluar selama pandemi ini,” sambungnya. (*/Faqih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien