Loading...
Loading...

Simak! Begini Cara Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bagi Warga Banten

Dewan Subari Idul Fitri

 

SERANG-Pemerintah Provinsi Banten memberikan kado istimewa berupa pemutihan tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, berlaku dari 10 April hingga 30 Juni.

Gubernur Banten Andra Soni mengajak kepada masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebaik mungkin.

“Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” ujar Andra Soni, Kamis (27/3/2025).

Andra Soni mengungkapkan, untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan.

Loading...

Pemutihan PKB, juga sebagai upaya melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan.

Berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor.

“Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya,” pungkasnya.

Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membeberkan ketentuan dan cara menggunakan pemutihan ini.

Ia menyampaikan, nantinya masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya. (*/Ajo)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien