Soal Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung di PIK 2, Al Muktabar Bakal Dilaporkan ke KPK
SERANG-Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bakal dilaporkan ke KPK buntut usulan alih fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2, Tangerang.
“Saya sudah koordinasi dengan bidang pengaduan masyarakat KPK, InsyaAllah tanggal 10 Februari 2025 dokumen atau datanya akan saya serahkan ke KPK,” ujar Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah melalui pesan singkat, Sabtu (8/2/2025).
Ia menjelaskan, dilaporkannya Al Muktabar ke KPK disebabkan terdapat kerja sama dengan PT Mutiara selaku pengembang PIK 2 yang hingga kini belum ditangani pihak aparat penegak hukum.
“Karena PSN PT MUTIARA ini belum ditangani Kejagung dan Mabes Polri, mengingat di PIK 2 dan PSN ini ada 3 PT, sementara yang dua sudah ditangani oleh Kejagung dan Mabes Polri,” terangnya.
Politikus PPP itu melanjutkan, selain Al Muktabar, ia juga melaporkan Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang pada saat itu mengeluarkan surat rekomendasi terkait alih fungsi lahan hutan lindung.
“Diduga kuat melibatkan Mantan Bupati Tangerang dan Al Muktabar, biar ditangani KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, ia menilai tindakan pengusulan perubahan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, tak seharusnya dilakukan Al Muktabar saat berstatus Pj Gubernur Banten.
“Ini merupakan bentuk abuse of power, Al Muktabar tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis. Status Pj gubernur memiliki kewenangan yang relatif terbatas dibandingkan gubernur definitif dalam mengambil atau membuat keputusan-keputusan yang strategis,” terangnya.
Al Muktabar, kata dia, seharusnya melihat ketentuan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang status Penjabat kepala daerah, serta PP No 49 tahun 2008.
Lebih jauh, ia menilai keputusan yang diambil Al Muktabar diduga kuat merupakan kolusi antara pejabat dengan pengusaha. Tindakan ini, katanya, diduga karena PSN Pariwisata Tropical Coastand di PIK 2 Kabupaten Tangerang.
Di tahun 2023 Al-Muktabar mengeluarkan surat nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023. Surat tersebut berisi perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Adanya perjanjian kerja sama antara Al Muktabar dengan direksi PT. Intan Mutiara Permai yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Sedayu Group,” ujarnya. (*/Ajo)

