Sosok Budi Prajogo, Anggota DPRD Banten 4 Periode yang Diduga Bikin Memo Titip Murid di SPMB SMA/SMK 2025
SERANG – Nama Anggota DPRD Banten Budi Prajogo diduga memberikan memo yang berisi titipan untuk memasukkan calon murid ke salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS empat periode ini, dalam memo meminta pihak sekolah untuk menindaklanjuti rekomendasi dirinya pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Budi Prajogo masih bungkam mengenai dugaan titipan dalam memo yang mencantumkan gambar dan bertandatangan dirinya serta berstempel resmi DPRD Provinsi Banten itu.
Sosok Dewan Dapil Banten 9 ini, lahir di Semarang pada tanggal 4 Januari tahun 1971.
Alamat Wakil DPRD Banten, tercatat berada di Komplek Vila Dago, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Untuk pendidikan, Budi Prajogo pernah mengenyam jenjang D2 di STAN, Jakarta, pada tahun 1990 dan lulus 1992.
Berlanjut jenjang S1 di USNI, Jakarta, masuk tahun 1994 dan lulus 1997.
Selang 13 tahun kemudian, Budi melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Pancasila dan lulus 2013.
Bendahara DPW PKS Banten periode 2020-2025 ini juga melanjutkan pendidikan Doktor jurusan Ilmu Akuntansi di Universitas Trisakti.
Karir politik pria berusia 54 tahun ini tergolong moncer, terhitung dua kali dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Banten periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta empat periode duduk di kursi dewan sejak tahun 2009.
Selama empat periode di kursi dewan, seharusnya Budi Prajogo lebih bisa menjaga etik dan menjalankan fungsinya sebagai pengawas, bukan malah terlibat titip menitip calon siswa di SMA negeri.
Sebagai anggota dewan, Budi selayaknya tidak memakai arogansi kekuasaannya yang berdampak bisa mencoreng dunia pendidikan di Banten.
Anggota Legislatif tak perlu diajari soal integritas, mereka khatam betul soal ini, termasuk Budi. Hanya saja yang sulit soal praktiknya.
Bagaimanapun praktik titip menitip merupakan tindakan kecurangan, karena tidak menjamin keadilan dan transparansi, terlebih apabila benar dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Banten yang seharusnya ikut dalam mengawasi jalannya SPMB.
Bahkan bila perlu, apabila memang ada titipan dari siapapun, anggota dewan seharusnya bisa mengedukasi, menegaskan bahwa praktik tersebut diharamkan dalam hukum.
Dugaan titipan menitip ini, menambah potret suram pendidikan di Banten. Padahal, sebelumnya Gubernur Banten Andra Soni telah menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang. (*/Ajo)

