Sosok Prof Ishom, Rektor UIN SMH Banten yang Bantah Tudingan Plagiarisme

SERANG-Profesor Muhammad Ishom dilantik menjadi Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sosok yang menahkodai UIN SMH Banten masa bakti 2025–2029 ini, telah dikenal lama sebagai penulis yang produktif.
Di antara dosen-dosen lainnya, Guru Besar di Fakultas Syariah UIN SMH Banten itu paling banyak menulis artikel yang sudah dipublikasikan di jurnal Scopus.
Tercatat, terdapat 8 article Scopus dan karya-karya lain dari Pria kelahiran 23 Juni 1976 di Demak, Jawa Tengah yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun penerbit nasional lainnya.
Namun pria yang aktif berorganisasi itu tak lepas dari tudingan miring yang menjeratnya. Baru-baru ini, sarjana lulusan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1999) itu dituding sebagai plagiat.
Ia santai menanggapi tudingan ini, dan berpendapat bahwa praduga itu hal biasa, sebab Abu Hurairah ra sebagai sahabat pernah mendapatkan tudingan yang tidak dhabit dan tidak tsiqah (tidak dapat dipercaya).
Akan tetapi, semuanya yang ditudingkan kepada dirinya bakal terbantahkan dengan karya yang dihasilkan dan tersebar luas di dalam masyarakat.
Menurutnya dalam Google Scholar karyanya telah disitasi lebih dari 1.300.
“Sitasi Sinta lebih dari 500. Angka ini sangat tinggi dan sangat mendukung upaya peningkatan rangking UIN Banten, semisal dalam peringatan kampus secara nasional maupun internasional,”
ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Pria mendapatkan penghargaan sebagai Dai Medsos Inspiratif dari Yayasan GNS (2024) itu, pernah meneliti naskah undang-undang Banten yang pernah diberlakukan di era Kesultanan Banten.
Sumbernya adalah fotocopy manuskrip yang dikoleksi lembaga Bantenologi.
Ia menjelaskan, penelitian dikerjakan dengan biaya hibah penelitian LPM UIN Banten tahun 2017.

Kemudian pada tahun 2022 diolah kembali menjadi artikel yang di submit di jurnal Futura UIN Ar-Raniry.
Setelah diriview dan diterima untuk diterbitkan ada pihak yang keberatan karena naskah Undang-Undang Banten sudah pernah diteliti dan dipublikasikan.
Walaupun sebetulnya menurut Prof Ishom, metode maupun temuan penelitian adalah berbeda.
Dirinya meneliti materi hukum di dalam naskah sementara yang keberatan meneliti aspek filologi naskah Undang-Undang Banten.
Menurut Profesor Ishom, permasalahan artikel berjudul “Kontinuitas dan Perubahan Sanksi Pidana Islam dalam Naskah Undang-Undang Banten”.
Permasalahan artikel ini, kata dia, sudah diselesaikan secara mediasi oleh pengelola Jurnal Futura UIN Ar-Raniry.
“Dengan kesepakatan tidak dipublikasikan. Sebagai ganti, pihak pengelola Jurnal menyiapkan ganti untuk publikasi artikel lainnya jika Prof Ishom memiliki artikel baru,” jelasnya.
Prof Ishom yang dikenal sebagai penulis produktif kini sudah mensubmit artikel yang diminta pengelola Jurnal dan masih menunggu hasil reviewnya.
“Jadi tuduhan plagiarisme itu tidak benar,” tegasnya.
Profesor Ishom juga menunjukkan bukti bahwa artikel tersebut telah dihapus dari sistem Open Journal Systems (OJS) Jurnal Futura, sebagai bukti bahwa proses akademik telah dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Ia menyesalkan penyebaran informasi yang menurutnya tidak lengkap dan berpotensi merusak reputasi tanpa proses klarifikasi yang adil.
“Saya membuka diri untuk dialog akademik, tetapi harus berdasarkan fakta dan konteks penelitian yang utuh,” tegasnya.
Pihaknya berharap kasus ini tidak dibesar-besarkan secara publik tanpa proses verifikasi ilmiah yang objektif dari lembaga terkait. (*/Ajo)

