Staf Media Presiden Jadi Korban Love Scam oleh Warga Lebak, Rugi Rp48 Juta
SERANG – Seorang staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, menjadi korban penipuan berkedok asmara (love scamming) oleh seorang perempuan berinisial MR asal Kabupaten Lebak, Banten. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp48 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni membuat akun palsu menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai seorang pilot.
“Kasus ini bermula sekitar November 2024. Saat itu, akun Instagram bernama Febrian dengan username @febrianalydrss_ memberikan komentar di unggahan Instagram milik korban @kanidwi, dengan menulis ‘salamin ke Pak Wowo ya mba’,” ujar Yudhis.
Komentar tersebut kemudian ditanggapi oleh korban yang membalas dengan kalimat, “Hi, Haloooooo. Okeeey disalamken hehe.” Interaksi tersebut pun berlanjut ke komunikasi lebih intens melalui pesan Instagram.
Selanjutnya, pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku meminta bantuan kepada korban berupa pinjaman uang senilai Rp13 juta.
Uang tersebut, kata pelaku, akan digunakan untuk biaya administrasi kerja sepupunya yang bernama Miftahul Syifa alias Cipa, melalui jalur orang dalam (ordal).
“Korban lalu mengirimkan uang itu pada 2 Maret 2025 ke rekening BRI atas nama Indri Sintia dengan nomor 741101023891531,” jelas Yudhis.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban pada 27 April 2025 dan kembali meminta pinjaman sebesar Rp35 juta. Kali ini, dalihnya adalah untuk membayar biaya pelatihan kerja di maskapai Emirates.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar. (*/Fachrul)
