Tahan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Kata Polda Banten

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan JM (43) pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan penahanan tersebut.

“Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 WiB,” kata Herlia pada Kamis (7/12/2023).

Selanjutnya Herlia menyampaikan Kronologis kejadian kepada awak media.

“Bahwa pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 thn,” ujar Herlia.

Herlia menuturkan, menurut saksi korban, bahwa korban dibujuk dan diancam oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” pungkas Herlia.

Pijat Refleksi

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut.

“Barang bukti yang telah diamankan adalah ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku,” ucap Herlia.

Herlia menyatakan bahwa benar pelaku telah ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten,” tegas Herlia.

Herlia menyatakan pada saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Banten,” kata Herlia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku telah diamankan.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Herlia. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien