Tahun 2025 Banten Diproyeksikan Berdaulat Pangan
SERANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri mengajak puluhan lembaga dalam rangka Gerakan Bersama Wujudkan Banten Berdaulat Pangan Tahun 2025 di Aula Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (17/3/2020).
Dengan menggandeng akademisi, komunitas, lembaga, perbankan, badan, pengusaha, dan swasta gerakan bersama Banten berdaulat pangan diharapkan dapat mewujudkannya pada tahun 2025.
“Kami akan terus menjalankan mimpi besar dalam mewujudkan Banten berdaulat pangan,” ujar Direktur Utama BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri Saeful Wijaya kepada wartawan.
Setidaknya ada 30 lembaga yang telah menandatangani kesepakatan dengan BUMD. Yakni Bank BJB Kanwil Banten, Perum Perhutani, Kadin Banten, ICMI, Perkumpulan Urang Banten (PUB), HIPPI Banten, Himpunan Alumni IPB Banten, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Banten, Pusat Unggulan Iptek Unrita, FSPP Banten, Perkumpulan Insan Tani Nelayan Indonesia (Intani).
Kemudian, Kopassus Grup 1, Gaido Grup, PT Pembangunan Invetasi Tanggerang Selatan, PD Pasar Kota Tanggerang, PD Pasar Niaga Kerta Kabupaten Tanggerang, PT Siskindo, PT Daksinapati Agro Niaga, PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP), Koperasi BU Abadi Nusantara (Kopbam).
Selanjutnya, Gabunga Sales Banten (Gaseba). PT Samudera Indo Utama, Koprasi Cattlelindo jaya Indoensia (CJI), PT Jawara Indonesia Pangan (JIP), CV. Tambak Mida Farm, PT Agro Kreasindo Nira, PT Profesional Logistik Global, PT Guataka Makmur Horecaba Indoensia, CV Kado Marm Farm.
Di tempat yang sama, Direktur Operasional Ilham Mustofa menambahkan, Agrobisnis akan fokus disektor pertanian, peternakan termasuk persiapan Industeri Diary Farm atau peternakan sapi perah di Banten.
“Dairy Farm ini akan kami realisasikan dalam industri, sehingga nanti para petani rakyat bisa dikolaborasikan dengan industri berkelanjutan,” ujar Ilham.
Ilham mengungkapkan, untuk dana operasional tetap akan menggunakan anggaran 2020 senilai Rp10 Miliar, sementara untuk anggaran 2021 senilai Rp65 Miliar hingga kini masih belum bisa dicairkan. (*/Faqih)