Tak Ada Kenaikan, Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Sebesar Rp2,46 Juta
SERANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada tahun 2021 dipastikan tak mengalami kenaikan.
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Keputusan itu ditandatangani gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.
Demikian dipertimbangkan lantaran kini masih mengalami pandemi Covid-19. Kondisi itu tidak hanya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tapi juga terhadap inflasi daerah. Terlebih, Banten tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi.
“Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) Gubernur,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/11/2020).
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pembahasan upah minimum kabupaten/kota. Yang diperkirakan paling lambat diumumkan pada tanggal 21 November 2020.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diketahui sama dengan tahun ini.
Demikian berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim juga menyarankan untuk tidak melulu naik tiap tahunnya. Mengingat kondisi sekarang tengah mengalami pandemi Covid-19
“Jangan naik tiap tahun,” singkat Wahidin kepada wartawan usai paripurna penyampaian nota gubernur tentang APBD 2021 di DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (27/10/2020) kemari. (*/Faqih)