Tak Terima Diviralkan Kasus Selingkuhnya Dengan Mertua, Norma Risma Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Banten
SERANG – Mantan Suami Norma Risma (21), Rozy Zay Hakiki (21) melaporkan mantan istrinya ke Polda Banten buntut terbongkarnya kasus selingkuh dengan mertua.
Ia melaporkan karena tak terima dan merasa namanya dicemarkan usai video Tiktok mantan istrinya terkait kasus perselingkuhan dengan ibu mertua viral di jagad media sosial.
Diketahui, Rozy Zay Hakiki didampingi kuasa hukumnya sempat mendatangi Polda Banten pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu guna membuat laporan polisi dugaan tindak pidana UU ITE yang dilakukan mantan istrinya tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga turut membenarkan pelaporan tersebut.
Namun, dikatakan Shinto pihak Rozy hanya sekedar melakukan konsultasi untuk membuat laporan polisi (LP) tentang tindak pidana UU ITE.
Ditegaskan Shinto, bahwa sampai saat ini pihak Rozy belum melakukan laporan polisi secara resmi dikarenakan bukti-bukti yang dihadirkan belum mendukung adanya dugaan tindak pidana UU ITE.
“Benar telah datang saudara RZ (21) ke SPKT Polda Banten itu pada Kamis 29 Desember 2022 lalu untuk berkonsultasi,” katanya.
“Dari hasil gelar SOP dalam pelayanan di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung ( pelanggaran UU ITE),” kata Shinto melalui pesan singkatnya, Kamis 5 Januari 2023.
Kendati demikian, dikatakan Shinto, bahwa pihak Roxy yang didampingi oleh kuasa hukumnya telah menyampaikan lembar pengaduan persoalanya yang dihadapinya ke pihak Ditreskrimsus Polda Banten.
“Dan saat itu sudah ada diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber (Ditreskrimsus Polda Banten) dan sudah menyampaikan lembar pengaduan. Dan sampai saat ini laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten itu belum ada,” ungkapnya.
Shinto menyampaikan, sampai saat ini Polda Banten masih mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap berpotensi dapat mencemarkan nama baik seseorang dengan melakukan kajian secara komprehensif.
“Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan kajian untuk memgambil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan (pelapor) dalam pengaduannya tersebut,” kata Shinto. (*/YS)