Tak Terima Kantornya Diduduki, Gubernur Banten Laporkan Buruh ke Polisi
SERANG – Buntut dari aksi buruh yang berhasil menduduki ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu, 22 Desember 2021 kemarin masih berlanjut.
Tak hanya jabatan Kasatpol PP Banten yang dicopot. Namun, Gubernur Banten, Wahidin Halim juga resmi telah melaporkan buruh ke Polda Banten pada Jumat, 24 Desember 2021.
Wahidin melaporkan buruh perihal adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait UU ITE.
Laporan yang dilayangkan Wahidin ini melalui kuasa hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro.
Busro mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta dan saksi terkait aksi yang dilakukan buruh itu ada indikasi dugaan tindak pidana dengan melanggar pasal 170 KUHP.
“Karena sudah masuk ke ruang Gubernur, ada tindakan-tindakan melanggar hukum. Ini udah kemudian sudah bentuk memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar pasal 207 KUHP,” ungkapnya kepada wartawan usai melapor.
Selanjutnya kata Busro, saat aksi buruh juga diduga ada gerakan massa yang dilakukan secara sistematis.
“Kami liat ada unsur juga tindak pidana penghasutan di pasal 160 KUHP,” sebutnya.
“Selanjutnya kami juga dari kuasa hukum melihat dari berbagai rangkaian video yang viral, dalam bentuk video-video saat di ruang Gubernur, pada lokasi aksi unjuk rasa, maka kami juga melaporkan delik tindak pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga terkait penghinaan dalam konteks Undang-undang ITE,” kata Busro melanjutkan.
Menurutnya, pelaporan ini didasarkan dengan aspirasi-aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Banten.
“Ada unsusr ulama, pendiri Provinsi Banten, elemen kepemudaan, pondok pesantren yang seluruhnya prihatin,” katanya. (*/Faqih)