Tanggapi Kasus Muhyani, Mahfud MD Sebut Orang Membela Diri Tak Bisa Dihukum
PANDEGLANG – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus yang menimpa Muhyani yang menjadi tersangka usai membela diri melawan maling yang ingin mencuri Kambingnya.
Menurut Mahfud, siapapun yang membela diri saat merasa terancam tidak boleh dihukum.
“Nanti saya cek kasusnya, kalau korban membela diri tak boleh dihukum,” ucap Mahfud MD usai ziarah di makam Abuya Dimyati Cidahu, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, kasus tersebut pernah terjadi di Bekasi saat korban membela diri dari begal yang ingin merampas kendaraanya.
“Dulu ada juga di Bekasi Irfan namanya, dia dikeroyok oleh begal dirampas senjatanya lalu dibunuh satu dan satu lari, sorenya dia dijadikan tersangka,” ucapnya.
Usai kejadian tersebut, Mahfud langsung melaporkan kejadian tersebut ke Presiden Jokowi dan meminta warga tersebut dibebaskan.
“Besoknya saya bilang ke presiden, malah bebas, langsung diberi piagam oleh polisi membantu ketertiban dan keamanan, sama tidak boleh (dihukum-red) kalau orang bela diri,” pungkasnya. (*/Fachrul)