Telat Bayar 2 Bulan, Motor Warga Lebak Dilelang Leasing Adira Finance

SERANG – Layanan leasing Adira Finance yang beralamat di Komplek Ruko Ayani Blok 5 – 9 Jalan Raya Ahmad Yani no 157 Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang Provinsi Banten, Dikeluhkan konsumen Syaidatul Hamdiah (25), Warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Syaidatul Hamdiah menjelaskan, Ia membeli motor pada tahun 2019 dengan merk Yamaha NMEX melalui leasing Adira Finance Serang.
“Saya ambil dengan Down Payment sebesar Rp 3.000.000 dan bayar Rp 1.395.000 perbulan dengan masa pembayaran 24 bulan,” ujarnya kepada Fakta Banten, Sabtu (23/1/2021).
Namun Ia mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan, dan pada Rabu (30/12/2020) motor ditarik paksa oleh orang tidak dikenal dan mengintimidasi pihaknya untuk mengurus unit kendaraanya di kantor Adira Serang.
“Hari Senin, (4/1/2021) saya ditemani kakak kandung datang ke kantor Adira di Serang untuk melunasi keterlambatan pembayaran, namun pihak Adira tidak bisa melihatkan unit kendaraan tersebut,” ujarnya.

Pada Kamis, (21/1/2021) Kusnaedi, kakak kandung nasabah kembali mendatangi kantor Adira, untuk melunasi pertanggungjawaban konsumen dan bertemu perwakilan pihak Adira. Ia disuruh membuat pernyataaan KL.
Inti dalam surat tersebut menyanggupi pembayaran apa yang pernah dimusyawarahkan pada hari pertama di kantor Adira.
“Saat saya tiba dirumah saya sangat terkejut bahwa unit saya sudah di lelang, looh pihak leasing main aturan sepihak tidak ada konfirmasi ke nasabah bahwa unit saya di lelang,” ujar Kusnaedi.
Kusnaedi pun tidak akan diam dengan cara leasing seperti itu, karena dalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku usaha itu dilarang menjual barang dan jasa jika tidak sesuai kesepakatan dari awal dan membuat aturan tanpa diketahui oleh konsumen.
“Saya akan melaporkan kasus ini ke YLKI dan Aparat penegak Hukum,” pungkas Kusnaedi. (*/Red)


