Temuan BPK, Dana Bos SMA/SMK di Banten Tidak Sesuai Ketentuan
SERANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK di Provinsi Banten tidak sesuai ketentuan.
“Tidak mematuhi ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban,” kata Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (30/4/2025).
Selain Dana Bos, BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024, menemukan bahwa realisasi belanja modal untuk infrastruktur seperti jalan, irigasi tidak sesuai spesifikasi dan terlambat diselesaikan.
Kemudian aset tetap dan peralatan medis serta belanja barang di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng, belum dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Pada keduanya, Pemprov Banten kehilangan penerimaan atas retribusi jasa pelayanan kesehatan dan retribusi parkir.
“BPK merekomendasikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dan tempat parkir khusus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Bobby.
BPK juga merekomendasikan agar Pemprov Banten segera untuk memanfaatkan secara optimal aset tetap berupa gedung dan peralatan medis untuk pelayanan kesehatan.
“Optimal aset tetap berupa gedung dan peralatan medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng untuk mendukung pelayanan kesehatan,” ujarnya.
BPK memberi waktu untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima Pemprov Banten.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengaku bakal menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari BPK.
“Pemprov berharap mendapat bimbingan dan masukan dari BPK RI agar seluruh tindak lanjut audit dapat diselesaikan secara tepat waktu,” tukasnya. (*/Ajo)

