Terindikasi Diburu, Tim Gabungan Temukan Tulang Belulang Diduga Badak Jawa di TNUK

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

SERANG – Tim gabungan Direktorat Jendral Gakkum KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bersama Ditreskrimum Polda Banten menemukan adanya indikasi perburuan ilegal badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Pasalnya dalam operasi gabungan yang dilakukan sejak tanggal 17 Juli – 2 Agustus 2023 tersebut, Satgas TNUK menemukan adanya tulang belulang yang diduga milik dari badak jawa di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

“Kita melihat memang ada indikasi permasalahan di kawasan Ujung Kulon, dan saat melakukan operasi kita menemukan adanya tulang belulang diduga badak di lokasi tersebut yang dimana udah dipotong culanya, itu kita temukan,” ucap Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (15/8/2023).

Oleh sebab itu, Rasio Ridho pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perburuan satwa liar di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Bahkan lanjut Rasio, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis bagi para pemburu satwa-satwa liar di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, diantaranya undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kami akan menindak tegas para pelaku yang melakukan perburuan secara ilegal terkait dengan satwa-satwa liar yang dilindungi di Ujung Kulon, khususnya badak jawa. Kita akan gunakan pasal berlapis, dan kita akan gunakan penyelidikan undang-undang berlapis,” ujarnya.

Loading...

Sementara itu, Dirreskrimun Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 6 warga yang diduga kuat terindikasi melakukan perburuan liar badak Jawa di kawasan TNUK.

Dimana menurut Yudhis, keenam warga yang merupakan asli Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu sempat terekam kamera trap (jebak) yang ada di dalam kawasan TNUK sedang mengikuti jejak badak jawa.

“Ada enam orang yang sudah kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana.

“Dari kamera trap terdapat rekaman ND (31) bersama 3 orang rekannya yang sedang mengikuti jejak satwa dilindungi yaitu badak. Setelah diidentifikasi didapatkan nama-nama orang terekam kamera yaitu ND (31) dan SY (39). Sementara 2 pelaku lainnya masih didalami,” lanjutnya.

Selain itu, dalam proses pengembangan kasus tersebut, dikatakan Yudhi, bahwa pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api bedil locok ilegal sebagai antisipasi menjaga kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar.

Bahkan hingga saat ini, lanjut Yudhi, pihaknya telah menyita sebanyak 294 pucuk senjata api jenis bedil locok yang merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat yang tinggal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

“Kemarin kita sudah tetapkan 6 orang tersangka, namun 6 orang ini kaitannya hanya kepemilikan senjata api tanpa izin. Dan kita melakukan sosialisasi melalui camat dan kepala desa untuk menyerahkan secara sukarela, daripada kita tindak, kemudian masyarakat menyerahkan sendiri dan terkumpul 294 pucuk senjata api,” tandasnya. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien