Terkait Bentrokan Demo Omnibus Law, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka

BPRS CM tabungan

SERANG – Buntut aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Omnibus Law yang berujung bentrok dengan aparat Kepolisian pada Selasa 6 Oktober 2020 lalu di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten. Sebanyak 14 orang yang ditangkap secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dari total 14 orang yang terdiri dari 8 mahasiswa, 4 pelajar dan 2 pedagang tersebut, hanya 1 orang mahasiswa yang masih ditahan. Sedangkan untuk sisanya dikembalikan ke orang tua dengan tetap dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan di pengadilan.

“Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan pasal 351 KUHP dengan masa hukuman lima tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi pers, Kamis (8/10/2020) sore di Mapolda Banten.

Dikatakan Edy, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 13 orang lainnya dikarenakan hukuman yang akan dijalani dibawah lima tahun penjara. Namun meski begitu, proses pengadilan akan tetap berjalan bagi semuanya.

“Tidak dilakukan penahanan karena dibawah lima tahun penjara. Tapi tetap dilakukan proses sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor. Dan (sekarang) sudah dikembalikan ke orang tua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.

Pelaku MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ dan FF dikenakan pasal 218 KUHL dengan masa hukuman penjara empat bulan. Sementara pelaku RR, MI, MF dan MM dikenakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Loading...

“NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar, sisanya mahasiswa,” ujar Edy.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menambahkan, jika salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara. Dan dari tangan pelaku, Polisi turut menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul “Menuju Merdeka 100 persen” yang disembunyikan pelaku saat penangkapan.

“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata AKPB Dedi Supriadi.

Penetapan ke-14 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi lantaran telah melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu. Bahkan, saat coba untuk dibubarkan mereka terkesan membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali.

Diketahui sebelumnya, Ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang. Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh massa aksi. Namun pada pukul 19.00 WIB justru terjadi bentrokan dengan aparat Kepolisian lantaran massa aksi enggan membubarkan diri.

Atas insiden tersebut, sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka. Dan 14 orang dari massa aksi berhasil diamankan Kepolisian. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien