SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima titipan uang kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS) berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021 sebesar Rp 3 Miliar.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan penitipan uang kerugian keuangan Negara dan telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp3.000.000.000, selain itu, Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Dollar AS sebanyak $ 1.400 dari PT IAS,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (20/5/2022).
Ivan juga menambahkan bahwa penyidik juga telah telah melakukan penyitaan terhadap 1 Unit Mobil Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN.
Terakhir Ivan menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
“Mereka adalah DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT KPI RU VI Balongan. SY selaku Direktur Keuangan PT IAS. SS selaku Presiden Direktur PT IAS. AC selaku Direktur Utama PT AKTN,” pungkasnya. (*/Red)