Loading...

Terkait Kasus Pencabulan, Kemenag Akui Tidak Bisa Menutup Pondok Pesantren

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

SERANG – Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten angkat bicara terkait maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di beberapa wilayah Provinsi Banten.

Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Banten Encep Safrudin Muhyi mengatakan semua unsur harus terlibat dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam.

“Bukan hanya dari Kemenag ya, semua unsur harus terlibat, pembinaan dari penyuluh, dari P2TP2A dari Polsek dari polres dan dari bagian hukumnya” ucap Encep saat di wawancarai setelah pelantikan FKPQ Provinsi Banten, Rabu (8/3/2023).

Lanjut, Encep menjelaskan syarat bisa memperoleh ijin mendirikan pondok pesantren.

“Kemenag itu hanya leading sektornya saja, tapikan pembinaan kita terus dengan para kiai dan ustad, supaya mereka itu memahami terkait dengan pondok pesantren yang memang mempunyai Arkanul Ma’had,” ucapnya.

“Syarat syarat itu (Arkanul Ma’had) pesantren itu harus ada, jadi tidak sembarangan pesantren itu didirikan,” jelasnya.

Lanjut Encep saat ditanya terkait sanksi kepada Pimpinan Pondok Pesantren yang melakukan tindakan asusila, pihaknya mengaku tidak bisa menutup pesantren tersebut.

“Pondok pesantren itu kalau umpamanya mau ditutup itu harus ada pengajuan dari pesantren sendiri,” terangnya.

“Jadi kita tidak bisa membubarkan begitu saja tapi pesantren itu harus mengajukan pengunduran diri,” tambahnya.

Terakhir, Encep berharap kepada seluruh pimpinan dan civitas pondok pesantren untuk tingkatkan kualitas pembelajaran dan jaga akhlakul karimah. (*/Fachrul)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien