Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Yang Melibatkan Sahruji, Ditreskrimum Polda Banten Periksa 2 Orang Saksi
SERANG – Polda Banten mulai menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Sahruji yang dilaporkan seorang pengusaha bernama Aldin Suhaemi Ali.
Terkini, sebanyak 2 orang saksi dalam kasus tersebut telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan guna mendalami laporan yang menjerat Sahruji tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin pun membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Namun, Mirodin pun masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan 2 saksi tersebut lantaran masih akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya.
“Saat ini baru dua saksi yang dipanggil. Ke depannya nanti akan dilakukan lagi pemanggilan saksi-saksi lain, untuk jadwalnya dicek dulu,” kata Mirodin, Rabu (25/10/2023).
Disampaikan Mirodin, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Sahruji terjadi pada tahun 2017 silam.
Akan tetapi, pihaknya tidak akan segan-segan menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan bila dalam proses pendalaman ditemukan unsur pidana.
“Kasusnya bukan tahun sekarang, tapi tahun 2017. Kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, kalau ditemukan unsur pidana akan kita naikan ke sidik. Saat ini pendalaman dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan staf Kadin Kota Cilegon sekaligus pengurus koperasi, Deni Irawan membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Sahruji.
Namun, Deni pun enggan membeberkan secara detail hasil pemeriksaan yang dijalaninya dan hanya menyampaikan dirinya memberikan keterangan sebatas yang diketahui olehnya.
“Benar kemarin hadir memenuhi panggilan dari Polda Banten. Banyak pertanyaannya, tapi mohon maaf tidak dapat saya sampaikan detailnya. Pada prinsipnya saya hanya menjawab sebatas apa yang saya tahu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha Aldin Suhaemi Ali melaporkan Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Banten pada Sabtu (29/9/2023) lalu. (*/YS)