Terkait Pelarangan Jilbab di Paskibraka Nasional, Ini Kata PII Banten

 

SERANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten menanggapi terkait beredarnya pemberitaan terkait 18 petugas Paskibraka Nasional tahun 2024 yang diminta untuk melepas jilbab.

Hal tersebut disampaikan Ihsanudin selaku Ketua Umum PII Banten. Menurutnya, penekanan tersebut dihembuskan oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Dindik Banten Pj Sekda

“Dugaan ini mengarah pada tekanan dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), yang sejak 2022 bertanggung jawab atas Paskibraka Nasional,” katanya kepada Fakta Banten, Rabu, (14/8/2024).

Ia juga menyayangkan pihak BPIP yang belum memberikan klarifikasi terkait maksud pelarangan jilbab tersebut.

Golkar HUT Banten

Padahal menurut Ihsanudin, sejak tahun 2002 sampai tahun 2022 lalu belum pernah ditemukan kejadian serupa.

Ia juga menyebut telah menodai nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945.

Khususnya yang tercantum dalam Pasal 29, yang menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk memeluk agama, dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

“Sejak 2002, petugas Paskibraka muslimah diizinkan berjilbab, berbeda dengan kebijakan Orde Baru yang melarang penggunaan jilbab oleh petugas Paskibraka,” lanjutnya.

Ihsanudin juga meminta agar pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pelaksana Paskibraka Nasional Tahun 2024 itu harus ditanggapi oleh semua pihak.

Ia juga mendesak agar diadakannya kajian ulang terkait pelaksanaan Paskibraka. Tujuannya agar stabilitas negara tetap baik, dan sesuai dengan konstitusi negara.

“Dipandang perlu adanya kajian ulang terkait manajemen Paskibraka, apakah tetap di bawah BPIP atau dikembalikan ke Kemenpora sebagaimana dengan yang telah berlangsung selama puluhan tahun,” pungkasnya. (*/Mukhlas)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien