Terkait Penetapan Calon Komisi Informasi, Ini Kata Sekretaris HMI MPO Badko Banten
SERANG – Molornya tahapan penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten kini mencapai titik terang dengan terbitnya surat nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024 yang ditandatangani oleh ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni yang memuat kesebelasan nama calon anggota Komisi Informasi.
“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan untuk dibentuknya Komisi Informasi sebagai pelaksana undang – undang ini. Sebagaimana termaktub dalam pasal 1 no. 4,” ujar Sekretaris HMI MPO BADKO Banten, Irkham Magfuri Jamas dalam keterangannya, Senin, (22/7/2024).
Lanjut ia menjelaskan, Komisi Informasi harus segera dibentuk sesuai amanat undang undang.
“Untuk dapat lebih efektif menjalankan apa yang diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang melindungi hak warga negara untuk mengetahui informasi publik,” ujarnya.
Sebagai aktifis ia mengaku kerap kali kesulitan mengakses informasi publik dikarenakan adanya kekosongan power untuk mengkontrol informasi publik yang menjadi hak kita sebagai warga negara.
Untuk itu ia mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang telah taat dan tunduk menjalankan amanat undang-undang untuk membentuk Komisi Informasi dengan keluarnya surat Pengumuman nomor: 400.14.4.3/659-DPRD/2024.
“Kami harap dengan berjalannya mekanisme pembentukan Komisi Informasi dapat memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan daerah,” lanjutnya.
“Semoga proses pemilihan anggota Komisi Informasi berjalan dengan baik sebagaimana mestinya supaya yang terpilih nanti dapat amanah dalam mengemban tugas,” pungkasnya. (*/Red)