Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Kata Perada Banten

 

SERANG – Persatuan Pengamanan Dalam Indonesia (Perada) Regional Banten angkat suara atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga honorer.

Ketua Umum Perada Banten, Asep Bima menyebut justru SE tersebut merupakan regulasi untuk memutus mata rantai perekrutan tenaga honorer yang masih terjadi di daerah.

“Jika kita liat historinya dulu sudah ada PP 48 Tahun 2005, PP 56 Tahun 2012, hingga yang terbaru PP 49 Tahun 2019. Jadi rollenya jelas memang sesuai mandat UU No. 5 Tahun 2014 bahwa pegawai Pemerintah hanya ada 2 jenis, yakni PNS dan PPPK,” ujar Asep, pada Senin, 6 Juni 2022.

Di luar dari itu kata Asep, pegawai honorer yang bekerja di daerah tidak memiliki kepastian hukum Tetap.

Gerindra HUT Banten

Oleh karenanya langkah tegas diambil Pemerintah Pusat guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja honorer daerah.

“Namun dari semua runutan di atas saya merasa miris manakala daerah belum mengambil langkah stategis guna menyingkapi persoalan ini. Sehingga akan menimbulkan dinamika di tatanan akar rumput atau circle pegawai honorer,” katanya.

Di lain hal, Perada Banten sendiri tak ambil bagian dalam gerakan yang akan digulirkan oleh pegawai honorer pada Senin, 13 Juni 2022 mendatang.

Posco HUT Banten

“Bukan berarti kami dari Perada tak mendukung gerakan tersebut. Namun kami memberikan kesempatan pada daerah untuk segera melakukan langkah strategis mengenai hal ini,” terangnya.

Namun kata dia jika Banten belum menentukan sikap dan tidak mengupayakan solusi terbaik bagi pegawai honorer di Banten, pihaknya akan membuat gerakan yang lebih besar.

“Semoga akan ada solusi terbaik bagi seluruh pekerja honorer Provinsi Banten. Kita doakan dan support untuk seluruh steakholder yang saat ini bekerja keras guna mencari solusi terbaik,” harapnya. (*/Faqih)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien