Terkait Raperda Penyertaan Modal Bank Banten, Pemprov dan DPRD Dikejar ‘Deadline’

Hut bhayangkara

SERANG – DPRD beserta Pemrpov Banten menggelar rapat prihal adanya surat usulan Raperda dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Usulan Raperda itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat ditemui wartawan di Kota Serang, Selasa, (7/7/2020).

Sebenarnya kata Andra, Raperda yang diusulkan ada dua. Pertama, Raperda terkait penyertaan modal untuk Bank Banten dengan cara mengonversi dana Kada, dan yang kedua Rapersa tentang pemisahan Bank Banten dari BGD.

“Yang prioritas saat ini adalah penyertaan modal Bank Banten,” ucap Andra.

Serangkaian dinamika itu mengharuskan Pemprov dan DPRD Banten mempercepat target waktu yang telah diisyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Andra, demikian dilakukan lantaran Bank Banten dalam pengawasan intensif OJK yang harus dipenuhi pada tanggal 21 Juli 2020. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami mengundang Komisi III, TAPD, Biro Hukum, untuk menyelaraaskan, printah OJK kepada Pemprov Banten untuk melakukan konversi Kasda di Bank Banten dalam rangka upaya menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten,” terangnya.

Pada prinsipnya lanjut Andra, pihaknya mengupayakan untuk bisa menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten, dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati juga memandang hal yang sama. Dirinya sebagai pimpinan dewan mendukung opsi dalam rangka penyelamatan dan penyehatan Bank Banten dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan

Loading...

“Kita kepingin Bank Banten ke depan menjadi bank pembangunan daerah,” ucap Nawa.

Dikatakannya, dengan adanya proposal upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten, maka salah satunya dengan cara membenruk Perda. Demikian langkah yang meski dilakukan setelah OJK memberikan ruang untuk penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi yang hadir dalam kesempatan itu mengungkapkan respon positifnya atas langkah yang telah dilakukan Pemprov Banten.

“DPRD merespon baik langkah progresnya Pemprov, nanti kita support (saat) membahas Raperda untuk penyertaan moadal,” katanya.

Ia mengakui, jika Raperda itu harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 minggu ke depan. Meski terkesan deadline, pihaknya menargetkan selesai dalam waktu satu minggu.

Dikatakannya, penyertaan modal ke Bank Banten yang semula direncanakan Rp 1,9 triliun menjadi Rp 1,5 triliun. Karena secara akutansi kemampuan daerah hanya mencukupi Rp 1,5 triliun.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar menjelaskan bahwa banyak hal yang perlu didiskusikan dalam rangka penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.

“Barusan tadi kita diundang rapat pimpinan dewan yang kita hadir di kompisis TAPD, dalam rangka tahapan-tahapan kita pertama tentang perubahan anggaran lalu dalam rangka item-item di perubahan anggaran itu banyak hal didiskusikan, termasuk langkah-langkah dan upaya kita penyelamatan dan penyehatan Bank Banten,” paparnya.

Pada prinsipnya pihaknya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan semua agenda pembiayaan tidak ada yang di luar mekanisme APBD. (*/JL)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien