Tersangka Gunakan Uang Hasil Gadai Fiktif untuk Trading Saham
SERANG – Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten, Muhammad Yusuf Putra menyebut tersangka dugaan kasus gadai fiktif di PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean, Serang menggunakan uang hasil korupsi untuk trading saham.
Tersangka itu yakni Wardianah. Dia tak hanya menggunakan uang hasil korupsi untuk trading saham, melainkan juga digunakan untuk keperluan pribadinya seperti rekreasi.
“Sementara disampaikan dalam keterangan digunakan trading bitcoin cryptocurrency, saham di instrumen-instrumen investasi, terus digunakan untuk perjalanan wisata, dan keperluan pribadi,” ujar Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan, di Kejati Banten, Kota Serang, pada Senin, 7 Juni 2022.
Dirasa investasinya itu menguntungkan, tersangka mulai melakukan pengajuan-pengajuan fiktif, dengan menggunakan nasabah-nasabah fiktifnya juga.
Yusuf menyebut, tersangka melancarkan aksinya mulai dari bulan Januari hingga November 2021.
Modus Tersangka
1. Membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya, dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp.2.359.359.410,-,
2. Arrum Emas Fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp.230.854.628,-
3. Melakukan sebanyak 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai.Rp.54.730.320,-
Total kerugian dari gadai fiktif yang dilakukan tersangka tersebut, sebanyak Rp2,6 miliar. Dari total kerugian tersebut kata Yusuf, tersangka baru mengembalikan uang Rp 350 juta. (*/Faqih)