Terungkap, 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung Rogoh Kocek Belasan Juta untuk Setiap Pembelian Sabu Jenis Blue Ice

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

SERANG – Oknum Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yakni YR (39) dan DA (39) serta 1 ASN, RAS (32) diketahui harus merogoh kocek belasan juta saat membeli paketan sabu asal Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, dalam penggerebekan yang dilakukan BNN Banten pada Selasa (17/5) lalu, ditemukan barang bukti berupa sabu jenis blue ice yang dikenal memiliki kualitas terbaik.

“Dari hasil pemeriksaan dan pembuktian di pengiriman rekening itu sekitar Rp17,5 juta untuk 20,643 gram. Dan pengakuannya itu sudah 5 kali beli dari namanya Dewa di Sumut. Iya (ada) blue ice (sabu) itu kelas 1. Yang jelas itu dari luar negeri produksinya dari wilayah segitiga mas, dari Cina, Kamboja, Vietnam, Laos. Asia lah pokoknya,” ungkap Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung saat ditemui di Kantor BNN Provinsi Banten, Rabu (8/6).

“Nanti kita dalami penjualnya kalau sudah ada penjualnya, darimana kristal blue ice itu didapat,” imbuhnya.

Bahkan, Asisten Rumah Tangga (ART) dari DA yakni H yang turut diamankan karena positif narkoba berdasarkan test urine saat penggeledehan di kediaman YR pun terpaksa harus rela dipotong gajinya tiap bulan untuk membeli sabu tersebut.

Loading...

H diketahui baru bekerja di rumah DA sebagai tukang bersih-bersih rumah selama 3 bulan. Saat ini H dianggap hanya sebagai korban dan harus menjalani proses rehabilitasi usai BNN Provinsi Banten memberikannya assesment.

“Dan untuk 1 orang tersangka Haris itu, dia ngaku dipotong gaji setiap bulan,” ujar Hendri.

BNN Provinsi Banten telah menetapkan 2 Hakim yakni YR (39) dan DA (39) serta 1 ASN di PN Rangkasbitung, RAS (32) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 20,643 gram.

Meski begitu, ketiganya masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNN Provinsi Banten sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kita sudah bekerja maksimal, kita kejar secara marathon dan cepat berkas itu sudah 80 persen. Kita upayakan dalam minggu depan, tahap pertama (P21). Nanti kita terima P19, apa yang menjadi kekurangan baik secara materil maupun secara formil,” kata Hendri.

ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayar (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien