Terungkap Dugaan Korupsi Hibah, Gubernur Banten Diminta Mengundurkan Diri
SERANG – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad menyeselakan bantuan Pemerintah Provinis (Pemprov) Banten berupa hibah kepada Pondok Pesantren pada tahun anggaran 2020 menjadi temuan dugaan korupsi.
“Dan ini telah dibuktikan adanya penetapan tersangka dari Internal Pemprov Banten. Artinya kondisi pelaksanaan hibah ini terjadi dugaan pemungutan oleh oknum Internal Pemprov Banten,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Kemudian kata Ikhsan, ditambah adanya bukti yang kuat saat pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang meyebutkan bahwa tidak adanya tim verifikasi dalam dana hibah Ponpes 2020 tersebut.
“Hal ini harus didalami oleh APH apakah hal ini sebuah kelalain, pembiaran atau kesengajaan. Artinya secara moral sebenarnya Gubernur Banten sudah selayaknya mengundurkan diri, karena tak paham Pergub buatannya sendiri dan tak bisa belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya yang juga bermasalah dalam pengelolaan bansos,” jelasnya
Menurutnya, dengan telah ditetapkannya satu tersangka dari Biro Kesra Provinsi Banten terkait dengan dugaan pemungutan dana hibah Ponpes 2020, itu membuktikan bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov Banten terhadap proses pelaksanaan penyaluran dana hibah Ponpes 2020.
“Sehingga sepatutnya Pemprov Banten harus bertanggungjawab terhadap proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejati Banten,” tegasnya.
Dilain hal masih kata Ikhsan, apabila adanya dugaan pesantren fiktif dalam penerima bantuan dana hibah Ponpes 2020 tersebut, maka itu mesti menjadi tanggungjawab penuh Pemprov Banten.
“Bukan dibebankan kepada penerima fiktif tersebut atau tidak bisa menjadi tanggungjawab dari individu, namun tetap menjadi tanggungjawab Pemprov Banten. Kenapa demikian? Dalam Pergub tersebut pada pasal 8 ayat (2) point “c” dikatakan harus melakukan survei lokasi,” terang Ikhsan.
Diketahui, dalam Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD. Pasal 8 ayat 2 disebutkan, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian permohonan dengan program kegiatan, serta melakukan survei lokasi.
“Survei lokasi ini harus dilakukan guna tidak adanya pesantren fiktif. Dan gunanya survei lokasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten kepada penerima hibah adalah agar Pemprov Banten bisa mempertanggungjawabkan uang yang dikeluarkan agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan Pemprov Banten dapat mengamankan uang negara,” ujarnya. (*/Faqih).