Wisata Anyer

THR dan Gaji Satpam Telat dan Dicicil, RSUD Banten Ternyata Gunakan Perusahaan Outsourcing dari Jakarta

SERANG – Polemik tunjangan hari raya (THR) dan keterlambatan gaji pegawai Satuan Pengamanan (Satpam) di RSUD Banten menjadi sorotan publik.

Hal itu mencuat setelah sejumlah pegawai mengaku sempat menerima THR sekitar Rp270 ribu pada Lebaran 2026, serta mengalami keterlambatan pembayaran gaji bulan Februari.

Diketahui, layanan jasa keamanan di RSUD Banten itu ternyata menggunakan perusahaan outsourcing asal Jakarta, yakni PT Wira Satya Brigade (WSB).

Padahal, di Banten sendiri banyak perusahaan penyedia jasa keamanan yang sama dan telah berizin resmi.

Berdasarkan penelusuran informasi dari web resmi WSB yang dikutip Kamis (2/4/2026), perusahaan itu beralamat di kawasan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho membenarkan bahwa sejak tahun 2025 pihaknya menjalin kontrak kerja sama dengan PT Wira Satya Brigade (WSB) sejak 1 Februari hingga 31 Desember 2025.

dr. Danang menyebut para Satpam itu terikat kontrak kerja dengan perusahaan PT WSB, yang sebelumnya juga berakhir pada 31 Desember 2025.

Menurut dr. Danang, selanjutnya pada tahun 2026, RSUD Banten kembali menjalin kontrak dengan PT WSB untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Diasumsikan, masa kerja para Satpam dari PT WSB itu disesuaikan dengan kontrak baru tersebut, yakni baru berjalan sejak 1 Januari 2026.

Sebelumnya sempat diberitakan, sejumlah Satpam di RSUD Banten mengaku hanya menerima THR sebesar sekitar Rp270 ribu pada momen Lebaran 2026.

Besaran THR tersebut dinilai jauh dari layak dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah seorang pegawai Satpam di RSUD Banten, yang enggan disebutkan namanya mengaku telah bekerja lebih dari dua tahun di RSUD Banten.

Selain masalah THR, diakui juga oleh para pegawai Satpam bahwa gaji mereka di bulan Februari 2026 belum dibayarkan hingga Senin (16/3/2026).

Setelah pemberitaan viral, akhirnya Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho mengungkapkan, bahwa pembayaran THR sebesar Rp 275 ribu adalah nilai yang belum sepenuhnya diberikan.

RSUD Banten melalui perusahaan jasa outsourcing PT WSB akan melakukan pembayaran THR secara bertahap, dengan nilai total THR sebesar Rp 550 ribu per orang pekerja.

Saat berita viral, pekerja baru menerima sebesar Rp275 ribu, sedangkan sisanya Rp275 ribu diakui dibayarkan pada 17 Maret 2026.

Menurut dr. Danang bahwa besaran THR yang diterima pekerja Satpam sudah berdasarkan perhitungan sesuai masa kerja dalam kontrak baru pada tahun 2026.

“Karena masa kerja dihitung dua bulan pada kontrak baru 2026, maka THR yang diberikan adalah 2/12 dari satu bulan upah,” jelasnya.

Pihak RSUD Banten juga memposting perkembangan terbaru lewat akun Instagram resminya pada Rabu (18/3/2026).

Dalam akun tersebut, seorang Satpam diminta memberikan pernyataan bahwa gaji Februari 2026 dan THR Lebaran telah diterima olehnya.

“Untuk gaji bulan Februari 2026 dan THR Lebaran 2026 sudah kami terima. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak,” ujar Satpam tersebut dalam video.

Sementara diketahui, Pemerintah telah mengatur bahwa pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus di tempat dan jenis pekerjaan yang sama selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR dengan besaran nilai satu bulan upah.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien