Tidak Ada Gugatan di MK, Anggota KPU RI Apresiasi Pelaksanaan Pilgub Banten
SERANG – Anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Iffa Rosita apresiasi pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Provinsi Banten.
Iffa mengungkapkan provinsi Banten salah satu provinsi yang tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya apresiasi pelaksanaan pilkada di Provinsi Banten, menjadi salah satu Provinsi yang tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu ke mahkamah Konstitusi,” ucap Iffa saat sambutan, Kamis, (9/1/2025).

Iffa mengungkapkan terdapat 310 gugatan perselisihan hasil pemilu yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
“Ada 310 gugatan (perselisihan hasil pemilihan), saya bisa sampaikan di sini di 16 provinsi, kemudian di 109 Kabupaten dan 43 Kota yang mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum,” ungkap Iffa.
“Saya ucapkan terima kasih tentunya kepada teman-teman KPU Banten, dari seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 karena ternyata Banten mampu menjadikan pelaksanaan Pilkada dengan sangat aman dan kondusif,” tambahnya.
Diketahui, KPU Provinsi Banten menetapkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan persentase suara sebesar 55 persen. (*/Fachrul)

