Tim Hukum PDIP Banten Laporkan Rocky Gerung ke Polda
SERANG – Pernyataan akademisi Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi memicu reaksi sejumlah elemen. Salah satunya datang dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDIP Banten.
Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDIP Banten resmi melaporkan Rocky Gerung ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kota Serang, pada Kamis, (3/8/2023).
Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDIP Banten, Tota Samosir mengatakan, jika pihaknya melaporkan Rocky Gerung lantaran pernyataannya dianggap tidak beretika.
“Bahasa itu tidak layak dan jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pernyataan Rocky tersebut merupakan perbuataan yang tidak beretika, bahkan melanggar hukum.
“Kata-kata itukan apakah pantas dan layak kepada seorang Presiden, menyebutnya baj**gan dan t*l*l,” katanya.
Kedatangan mereka ke Polda Banten ini turut menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa video pernyataan Rocky Gerung. (*/Faqih)