Tunggakan Pajak Rp2,5 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejati Banten

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Kejati Banten berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,5 miliar lebih dari tunggakan Pajak kendaraan bermotor terhadap sejumlah perusahaan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya mengatakan, hal itu bermula dari Surat Permohonan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Surat itu bernomor 973/520-Bapenda/2021 tertanggal 21 Agustus 2021 dan Surat Nomor 973/638-Bapenda/2021 tertanggal 21 September 2021 perihal Kerjasama dalam Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap beberapa perusahaan.

Untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten mengundang pihak Bapenda Banten untuk melakukan pemaparan (Ekspose) terhadap permohonan dimaksud.

“Selanjutnya mengajukan hasil telaahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat kiranya diberikan Bantuan Hukum,” kata Ivan.

Loading...

Bantuan hukum yang diberikan itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Banten sebagai pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai pihak kedua.

“SKK yang diterbitkan sebanyak 35 SKK untuk Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap 35 perusahaan yang tersebar di wilayah Provinsi Banten,” sebutnya.

Untuk pelaksanaanya maka Kepala Kejaksaan Tinggi menerbitkan Surat Kuasa Khusus Subsitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara.

Kemudian Tim Jaksa Pengacara Negara telah mengundang 35 perusahan agar segera membayar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ke Kas Daerah Provinsi Banten.

“Bahwa dari hasil bantuan hukum tersebut 17 perusahaan telah melunasi tunggakannya sedangkan sisanya 18 perusahaan telah membayar tapi belum lunas. Adapun jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor telah berhasil di setor sejumlah Rp. 2.570.382.300,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) sebagai bentuk keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN),” beber Ivan.

“Tim Jaksa Pengacara negara sampai saat ini tetap berupaya memberikan Bantuan Hukum kepada Bapenda Provinsi Banten dalam hal Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap 18 perusahaan tersebut,” terangnya menambahkan. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien