Tutup Tambang Emas Ilegal, Gubernur: Segera Lakukan Operasi
SERANG – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menutup penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Perondustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan operasi dan inventarisasi di lokasi tambang emas ilegal tersebut bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda). Karena menurutnya, melihat kemudharatan baik kerusakan maupun kematian yang diakibatkan begitu besar, maka yang perlu dilakukan adalah pendekatan hukum.
“Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum. Kalau dalam kacamata hukum melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya yaudah sikat aja,” tegas Gubernur saat memimpin rapat dengan seluruh Kepala dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, bertempat di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Senin (13/1/2020).
Gubernur juga menginstruksikan Dinas LHK untuk melakukan survey dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas. Karena, berdasatkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.
“Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan dengan hasil survey. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil inventarisasinya,” tegasnya lagi.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin.
“Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, nggak ada kompromi,” tutur Gubernur.
Kepala Dinas LHK Provinsi Banten M Husni Hasan mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti kegiatan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak. Berdasarkan laporan terakhir, Polda telah memasang police line di kawasan penambangan emas ilegal dan terus melakuakan pemantauan lokasi setiap harinya.
“Kami terus berkoordinasi aktif dengan Polda, karena memang untuk tindakan hukumnya oleh Polda,” jelasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah diminta Polda Banten menjadi saksi ahli terkait 4 lokasi pengolahan tambang emas di Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam BAP polda. Pengolahan hasil tambang emas sebenarnya bukan milik masyarakat, tetapi orang kota yang mempunyai keahilan dan bisnis mengolah emas dari Gunung Halimun. Metodenya, ujar Eko, sebagian menggunakan merkuri, sebagian menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida, merkuri lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak mudah menguap ketika terbawa air atau mengakir ke pertanian.
Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya, terdapat 2 toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri, namun sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi. Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif. (*/Red)