Ulama dan Tokoh Masyarakat Banten Minta Presiden Prabowo Tutup PIK 2

 

SERANG – Para ulama, akademisi dan tokoh masyarakat Banten meminta Presiden Prabowo untuk mencabut status PSN dan menutup Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Permintaan atas nama Forum musyawarah ulama, akademisi dan tokoh masyarakat Provinsi Banten itu dilakukan secara tertulis kepada Presiden Prabowo.

“Bahwa Projek Pembangunan telah menimbulkan banyak kemudaratan dan mafsadat kepada masyarakat Banten, dengan begitu banyaknya kerusakan yang terjadi yang sebagian kami lampirkan dalam pernyataan sikap ini,” tulis isi surat tersebut, dikutip Senin (27/1/2025).

Ketua Forum KH Embay Mulya Syarief menuliskan berbagai permasalahan yang terjadi dalam surat, seperti ganti rugi atas lahan di kawasan PIK 2 banyak yang belum dibayar oleh perusahaan pengembang.

PIK 2 diduga membayar harga dengan harga sepihak. Hal ini merugikan pemilik lahan yang sah.

“Sementara data kepemilikan berupa AJB/SHM/Sertifikat, terlebih dahulu oleh pihak pengembang PIK 2 dan lain-lain sudah diambil,” ujarnya.

Terkait lahan, terdapat pelanggaran faktual berupa ditemukannya lokasi milik masyarakat di berbagai blok dan kawasan Pantai di Desa Muara seluas 1.500 ha yang tidak dibayar oleh PIK 2.

“Yang sebagian telah diurug, ditandai akan diurug, ditutup akses jalannya dan lain sebagainya yang merugikan para pemilik lahan tersebut,” terang Embay yang juga Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar.

Lalu di Desa Lemo Teluknaga, Tangerang, PIK 2 telah menurunkan secara sepihak harga pembebasan lahan perumahan yang tadinya Rp. 1 juta,- per meter (Blok 17 & 18) menjadi Rp. 300 ribu,- per meter di blok lainnya.

Berkaitan dengan itu, dalam proses pembebasan tanah warga, proyek PIK 2 menyebabkan penurunan harga tanah yang merugikan rakyat secara tidak wajar.

“Harga Rp 50 ribu per meter yang harus diterima warga, telah berlaku bahkan melampaui batas-batas PIK 2, dan tersebar di dua Kabupaten Tangerang dan Serang,” ujarnya.

Penurunan harga ini, mendapat dukungan dari kebijakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budi yang menaikkan nilai NJOP 2020 menjadi Rp 103.000/meter dan kemudian menurunkannya menjadi Rp. 48.000,-/meter di tahun 2024.

Menurut keterangan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Banten, tulis Embay, menemukan pagar laut yang bahkan melewati batas yang menyulitkan kaum Nelayan dan Masyarakat untuk mengakses Pantai dan Laut.

“Sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para Nelayan dan masyarakat,” terangnya.

Embay melanjutkan, kawasan PIK 2 merupakan kawasan arus utama lalu lintas dan transportasi udara Bandara Soekarno Hatta.

Seharusnya, kawasan proyek PIK 2 masuk kategori bebas bangunan tinggi mencakup mulai dari Bandara Soetta hingga kawasan PLTU Lontar, Kabupaten Tangerang.

“PIK 2 telah membangun gedung-gedung tinggi di atas 20 lantai yang bertentangan dengan peraturan pembangunan gedung di kawasan Bandara tersebut,” jelas Embay.

Hal lain yang disoroti forum tersebut, Proyek PIK 2 melibatkan oknum aparat Birokrasi Daerah hingga lurah, Kepala Desa, RT/RW, serta aparat Keamanan.

“Telah menyebabkan kerugian material dan immaterial masyarakat dan berproses memiskinkan masyarakat secara berjamaah,” imbuhnya.

Dengan segala permasalahannya, Embay meminta agar semua pihak yang terlibat dalam PIK 2 dihukum setegas-tegasnya.

“Pelanggaran hukum yang terjadi melalui proses pengadilan, baik dilakukan oleh aparat Birokrasi Pemerintahan secara berjenjang maupun yang dilakukan aparat PSN-PIK 2,” tutupnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien