Loading...
Loading...

Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung oleh Al Muktabar Diduga Libatkan Pengembang PIK 2

 

SERANG-Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Raja Juli menuturkan, terdapat permohonan dari Pj Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Diduga dalam pengajuan perubahan fungsi hutan lindung melibatkan kerja sama dengan pengembang PIK 2, yakni PT. Kukuh Mandiri Lestari.

Dalam surat Perhutani bernomor 0063/044.3/SEKPER/2024 dibuat tanggal 26 Februari 2024, perihal pertimbangan teknis perubahan fungsi kawasan hutan, kawasan yang diminta alih fungsi sekitar 1.602,79 hektar.

Surat tersebut menanggapi usulan surat Gubernur Banten bernomor 600.3/4569-PUPR/2023 tertanggal 18 Desember 2023.

“Gubernur Banten mengajukan permohonan pertimbangan teknis dalam rangka memenuhi kelengkapan persyaratan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan,” tulis poin 1 dalam surat tersebut, dikutip Jumat (31/1/2025).

Tertulis dalam surat pada kawasan hutan yang dimohon, terdapat beberapa kerja sama, rinciannya sebagai berikut:

1. Perjanjian Kerja sama antara Perum Perhutani dengan PT Kukuh Mandiri Lestari berupa Perjanjian Kerja sama Rehabilitasi dan Pemulihan Kawasan Hutan sesuai dengan PKS nomor 02/PKS/BANGBIS/BTN 2023 tanggal 17 Februari 2023;

2.Perjanjian kerja sama antara Perum Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Rehabilitasi Hutan di Tangerang Mangrove Center sesuai dengan PKS Nomor: 123/pks/btn/divre-Janten/2022;

3. Perjanjian Kerja sama antara Perum Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tapas Jaya sesuai dengan PKS nomor: 221/PKS/STN/2023 tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2025.

Adapun kawasan hutan yang diminta terletak di wilayah kerja Perum Perhutani RPH Tangerang, BKPH Serang, KPH Banten, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

“Dengan wilayah administratif Desa Tanjung Pasir, Kohod, Mauk Barat, Kramat, Lontar, Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Muara, Paku Haji, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” tulis isi surat itu.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro.

Saat dimintai keterangan terkait alih fungsi lahan kepada Al Muktabar serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan, keduanya belum menanggapi konfirmasi soal tersebut. (*/Ajo)

DPRD Banten Iklan Ucapan Ramadhan 1446 H
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien
Close