Viral Revenge Porn, Pelaku Terancam Dikeluarkan dari Untirta
PANDEGLANG – Viral media sosial Twitter, Senin (26/6/2023), digemparkan dengan cuitan dari akun @zanatul_91 tentang kasus ancaman video porno alias revenge porn yang menimpa korbannya seorang gadis asal Pandeglang, Banten.
Diketahui korban berinisial IAK(22) dan pelaku Alwi Husen Maulana alias AHM(22) merupakan mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Hal itu disampaikan oleh ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Muhammad Uut Luthfi.
“Berdasarkan laporan dari pelapor kepada satgas TPPKS Untirta, terlapor dan pelapor merupakan mahasiswa Untirta,” ucap UUT kepada Fakta Banten saat ditemui di PN Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, Tim Satgas PPKS Untirta sudah melakukan pengawalan kasus ini bahkan sebelum kasus ini menjadi viral di dunia maya.
“Sebelum viral Ini satgas sudah menangani,dan sedang di tangani terkait advokasinya, menggali keterangan dari pelapor termasuk meminta keterangan dari terlapor dan koordinasi dengan Polda,” ujarnya.
“Kedua kita sudah memberikan pelayanan psikologis oleh psikolog dan itu sudah di lakukan oleh Satgas psikolog TPPKS Untirta terkait treatment dan penguatan terhadap korban,” ungkapnya.
Tidak hanya disitu, Satgas PPKS Untirta sudah menyampaikan rekomendasi sanksi administrasi berat untuk pelaku AHM kepada Rektor Untirta.
“Hasil dari pada rapat internal perkara kami membedah perkara ini kami memberikan rekomendasi kepada rektor yakni sanksi administrasi berat, kalau kembali kepada Permendikbud itu diantaranya bisa dikeluarkan,” pungkasnya. (*/Fachrul)