Wagub Banten Tegaskan Penanganan Banjir dan Perketat Izin Tambang
CILEGON – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menangani dampak banjir serta memperketat pengelolaan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Dimyati mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan peninjauan lapangan dan memberikan dukungan serta bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Ia juga memastikan akan mengecek langsung titik-titik banjir, termasuk yang dilaporkan terjadi di ruas jalan tol wilayah Tangerang.
“Kami berkeliling untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Dalam waktu dekat saya menuju Tangerang untuk mengecek laporan banjir di jalan tol,” ujar Dimyati di Cilegon, ditulis Senin (26/1/2026).
Terkait penyebab banjir, Dimyati menyebutkan adanya aktivitas pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, Pemprov Banten telah memberlakukan moratorium terhadap penerbitan izin pertambangan baru, termasuk di wilayah Cilegon yang terdampak persoalan lingkungan.
Ia menegaskan, moratorium hanya berlaku untuk izin baru, sementara perusahaan tambang yang telah mengantongi izin tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang dimoratorium adalah izin baru. Bagi yang sudah berizin tetap berjalan, karena tidak mungkin dihentikan secara sepihak. Namun jika izinnya dikeluhkan masyarakat, akan kami evaluasi,” tegasnya.
Dimyati menambahkan, apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran atau praktik pertambangan yang tidak sesuai kaidah lingkungan, pemerintah tidak akan ragu untuk menutup aktivitas tambang tersebut hingga mencabut izinnya.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak menerapkan praktik pertambangan yang baik, akan kita tutup dan cabut izinnya,” pungkas Dimyati.***
