Wagub Minta Pemda Se-Banten Samakan Nominal Denda Bagi Pelanggar Wajib Masker
SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyeragamkan nominal denda bagi pelanggar penerapan wajib masker.
Sebelumnya diketahui, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur penerapan sanksi denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Menanggapi Inpres tersebut, Pemprov Banten langsung membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahum 2020 tentang penerapan wajib masker.
“Nominal sudah ada dalam Inpres yaitu Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Tapi kita nggak mau ambil (tarif) plafon yang tinggi. Karena kita tahu, psikologis masyarakat sekarang sedang susah, pemerintah juga sedang susah,” ujar Wagub kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Pihaknya meminta kabupaten/kota untuk menyeragamkan denda sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 yaitu sebesar Rp 100 ribu.
“Harus seragam, karena ini upaya kita bersama dalam menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
Andika menjelaskan, dalam pelaksanaan Pergub 38 akan melibatkan TNI/Polri. Hal itu juga sesuai Inpres 6.
“Pemerintah derah dapat melibatkan TNI dan Polri untuk dapat mendisplinkan masyarakat. Tapi, saya sudah bicara dengan Kapolda dan Wakapolda jika Pergub ini bukanlah untuk menghukum tapi untuk mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan khsusunya di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal, dan tempat ibadah,” paparnya.
Penerapan wajib masker lanjutnya, bukan hanya berlaku bagi masayarakat. Penerapan itu juga akan berlaku di seluruh instansi baik pemerintah, instansi vertikal dan swasta.
“Khusunya untuk ASN baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. SOP sudah kita buat, dan dalam satu minggu ini sejak dikeluarkannya Pergub kita akan sosialisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW,” pungkasnya.(*/JL)