Wagub Tegaskan Banten Ikut Arahan Presiden Terkait Pelaksanaan PPKM

BPRS CM tabungan

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengaku akan memaksimalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang telah mulai diterapkan pada Selasa, 9 Februari hingga Senin, 22 Februari 2021.

“Intinya Pemerintah Provinsi Banten akan memaksimalkan instruksi Pemerintah Pusat terkait dengan PPKM secara mikro. Terkait dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten akan segera melaksanakan instruksi yang diperintahkan Bapak Presiden,” ujar Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menghadiri rapat internal pemerintah pusat tentang penanganan pandemi Covid 19 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Pihaknya telah melaporkan kepada Presiden, bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan langkah-langkah percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Loading...

Terkait pelaksanaan vaksin dan pelaksanaan PPKM secara mikro misalnya, kata dia, Pemprov Banten telah berkoordinasi dengan Forkompimda Kabupaten/ Kota.

Keberhasilan langkah tersebut dibuktikan dengan wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu masuk zona resiko tinggi yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, kini sudah keluar dari zona resiko tinggi atau merah.

Dilain hal, Presiden juga menginstruksikan target vaksinasi yang merupakan target untuk mencapai herd immunity (kekebalan).

Untuk itu, pemerintah daerah kembali diminta dapat memetakan pemberian vaksin tahap kedua terhadap kelompok masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, serta kelompok yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi seperti pelaku usaha.

“Untuk vaksin mandiri sendiri tadi kami dapat info dari Bapak Presiden, itu akan diberikan kepada masyarakat pada awal Maret 2021,” kata Andika. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien