
CILEGON – Mewabahnya virus korona di Kota Cilegon yang semakin hari semakin bertambah dari data yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Cilegon per 30 Maret 2020 Pukul 16:00 Wib. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) 40 Orang Dalam Pemantauan (ODP) 240 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 2 orang yang tersebar di 8 Kecamatan di Kota Cilegon.
Dan untuk antisipasi penyebaran virus korona di Kota Cilegon akhirnya Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) mengeluarkan surat edaran bernomor : 500/333/Disprindag tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran corona virus disiase (Covid – 19) di Pusat Perdagangan Kota Cilegon agar Toko Modern (Alfamart/Indomart) tutup jam 20.00 Wib.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Cilegon Bayu Panatagama membenarkan, Toko ritel modern atau swalayan seperti Alfamart/Indomart untuk menghentikan operasinya jam 20.00 Wib, Sedangkan untuk buka jam 10.00 Wib.
“Ya, untuk toko ritel modern atau swalayan seperti Alfamart dan Indomart serta mall untuk tutup jam 20.00 Wib,”katanya, Selasa (31/3/2020).

Bayu menjelaskan, dikurangi jam operasional toko ritel tersebut adalah dalam rangka menindak lanjuti Intruksi Walikota Cilegon Nomor : 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Selain toko ritel modern, Pasar Tradisional juga di kurangi aktifitasnya yakni buka jam 00.00 WIB dan tutup 14.00 WIB.
“Selain tutup awal meraka juga harus menyiapkan alat pendeteksi suhu tubuh, menyediakan sarana cuci tangan pake sabun atau Hand Sanitizer, tidak melakukan kegiatan kerumunan massa, Social Distancing menjaga jarak aman (Physical Distancing) dan melengkapi pramuniaga dan kasir dengan masker atau Alat Pelindung Diri (APD) dari penularan virus Corona,” katanya.
Ketika disinggung sanksi apa yang dikenakan jika para pengelola melanggar ketentuan, Bayu menjelaskan untuk sanksi saat ini belum ada akan tetapi pihaknya akan melakukan monitoring bersama dangan Dinas Polisi Pamong Praja(Dispol PP) untuk setiap hari bersosialisai agar mereka mematuhi.
“Untuk sanksi saat ini pihak kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Dispol PP, dan jika ada yang tidak mematuhi pihaknya juga akan melaporkan ke pimpinan (Walikota) sanksi apa yang tepat,” Tutupnya. (*/Red)