Manajemen Indoferro Akui Hanya Akan PHK 600 Karyawan

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Pabrik smelter nikel PT Indoferro di Kota Cilegon diketahui mengumumkan PHK massal kepada para karyawannya, pertanggal 20 Juli 2017.

Pengumuman PHK massal itu seperti surat yang beredar dengan No. A/17/VISI/IF-DIR/001 yang ditandatangani David Cornelius, selaku Direktur.

Dalam surat pengumuman yang tersebar di media sosial, tertulis bahwa keputusan PHK pabrik yang dimiliki investor asal China ini, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Pengurus Serikat Kerja dan perwakilan karyawan pada 19 Juli 2017, bahwa perusahaan mulai tutup dan tidak ada lagi aktivitas kerja sejak tanggal 20 Juli 2017.

Baca Juga : Pabrik Smelter Nikel PT Indoferro di Cilegon Umumkan PHK Massal

Pijat Refleksi

Direktur Pengembangan Bisnis Indoferro, Jonatan Handojo, sebagaimana dilansir detik finance, Jumat (21/7/2017) kemarin menjelaskan, bahwa total pekerja di smelter Indoferro berjumlah 1.200 orang, dan 600 orang di antaranya akan di-PHK, lalu 200 orang dirumahkan. Sisanya 400 karyawan tetap bekerja.

“Total yang di-PHK 600, yang dirumahkan 200 pekerja. 400 karyawan masih kerja,” ujarnya.

Sementara Direktur keuangan PT Indoferro Daid Cornelius mengatakan, terhadap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, pihaknya akan memenuhi hak karyawan tersebut sesuai dengan undang-undnag yang berlaku.

“Kita sudah memberitahukan jelas dalam pengumuman kepada seluruh karyawan bahwa pemenuhannya sesuai peraturan yang berlaku jadi untuk menyelesaikannya kepada setiap karyawan untuk mendatangi, menyelesaikan secara langsung ke kantor konsultan yang ditunjuk,” kata dia. (*)

 

Sumber: detik.com

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien