Diklat PPIH Dibiayai APBN, Kemenhaj Juga Pastikan Petugas Haji Arab Saudi Tak Mengurangi Kuota Jemaah
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) memastikan bahwa seluruh pembiayaan untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan kebutuhan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Asumsi yang selama ini berkembang bahwa petugas haji dibiayai dari dana simpanan jemaah haji, ternyata tidak benar.
Kemenhaj menyampaikan hal ini sebagai bentuk transparansi kepada publik dalam seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penggunaan nilai manfaat dana haji.
Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa diklat PPIH merupakan program resmi negara yang biayanya ditanggung oleh APBN.
Pelaksanaan Diklat PPIH 2026 diketahui berlangsung secara intensif selama lebih dari tiga pekan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
“Proses diklat kali ini digelar selama tiga pekan lebih ini menggunakan APBN. Bukan menggunakan, tanda kutip, uang jemaah ya,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Kemenhaj bersama BPKH juga memiliki komitmen yang serius dalam transparansi pengelolaan dana haji, untuk digunakan secara tepat sasaran untuk kepentingan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Selain terkait pembiayaan, Kemenhaj juga menjelaskan isu mengenai penggunaan kuota keberangkatan petugas haji.
Lebih lanjut, Ichsan menegaskan bahwa keberangkatan petugas haji atau PPIH adalah menggunakan kuota khusus yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Haji Arab Saudi.
Kuota khusus PPIH setiap tahunnya sebesar 2% dari jumlah kuota jemaah haji, sehingga tidak mengurangi kuota jemaah haji reguler yang saat ini masih memiliki masa tunggu panjang di sejumlah daerah.
“Termasuk kuota petugas, itu kuota khusus, tidak menggunakan kuota jemaah (haji),” tambah Ichsan.
Menurutnya, penggunaan kuota khusus tersebut memastikan bahwa keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk kepentingan pelayanan jemaah, tanpa menggeser hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kemenhaj menilai diklat intensif ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan haji tahun ini.
Dengan dukungan penuh APBN, materi pelatihan disusun untuk memperkuat kesiapan fisik, mental, serta kemampuan teknis petugas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Diharapkan, pembekalan yang komprehensif tersebut dapat meningkatkan standar pelayanan dan perlindungan bagi jemaah, terutama pada fase-fase krusial pelaksanaan ibadah haji.
“Tentu ini menjadi penguatan-penguatan bagaimana nanti petugas menghadirkan layanan-layanan yang optimal bagi para jemaah haji di tanah suci,” kata Ichsan.
Sedangkan untuk jenis petugas haji lainnya, yakni Petugas Haji Daerah (PHD) diketahui berjumlah maksimal 2 orang setiap kloter, dengan mengurangi dari kuota jemaah haji reguler di masing-masing daerah.
PHD juga dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Pemerintah Daerah. (*/Red)

