Hukum Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa, Ini Menurut Fatwa MUI

Hut bhayangkara

 

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di bulan puasa.

MUI menjelaskan, bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim.

Ketua Umum MUI Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma’ani mengatakan, bahwa vaksinasi boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

Loading...

“Melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, di Kota Serang, pada Jumat, 1 April 2022.

Sebab kata Ma’ani, yang membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dala. sembilan lubang tubuh manusia.

“Diperbolehkan di hari-hari puasa, karena yang membatalkan puasa itu masuknya ke sembilan lubang,” sebutnya.

“Dan vaksin bukan dari lubang sembilan, maka boleh-boleh saja,” katanya menambahkan.

Seperti diketahui, ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien