Bawa 3 Ekor Penyu Hijau, Pria Pandeglang Dituduh Selundupkan Hewan yang Dilindungi
PANDEGLANG – Tiga ekor penyu hijau diamankan pihak Kepolisian Resort Pandeglang, dari mobil angkutan yang diberhentikan di Pertigaan Karangsambung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Ketiga penyu ukuran besar yang diangkut dengan mobil bak terbuka bernomor polisi A 8961 AE tersebut diamankan dari tersangka DR (45) warga Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Sabtu kemarin (22/4/2017).
“Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 jam 08.30 WIB telah diamankan 3 ekor penyu diduga jenis penyu kembang / hijau dalam keadaan hidup,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Zaenudin, Minggu (22/4/2017).
Hewan langka tersebut diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Menurut keterangan Polisi, ketiga hewan yang dilindungi Undang-undang perlindungan hayati tersebut dipesan seorang tersangka lainnya berinisial Y yang beralamat di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
“Keterangan sementara bahwa penyu tersebut dibeli dr Sdr. YANTO, alamat Kp Karangmalang Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak seharga Rp 700,000,” pungkasnya. (*)