Ini Respon Kemenkumham  Soal Maraknya Postingan Cuplikan Film KKN di Desa Penari di Medsos

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

JAKARTA – Film layar lebar berjudul KKN di Desa Penari yang mulai tayang 30 April 2022 lalu, saat ini tengah menjadi sorotan karena berhasil dinobatkan menjadi film horor terlaris sepanjang masa dalam sejarah dunia perfilman Indonesia.

Selama beberapa hari penayangannya pun KKN di Desa Penari berhasil mencapai angka 2 juta penonton, dan hingga setengah bulan ini telah berhasil mencapai 5 juta penonton.

Namun meski sudah meraup banyak keuntungan dan pendapatan dari penonton yang ikut memviralkan film itu, ternyata pihak produser dan sutradara masih tidak terima jika ada penonton dan netizen yang merekam dan mengunggah foto atau video cuplikan film KKN di Desa Penari ke media sosial.

Seakan merespon keluhan dan keresahan sutradara dan produser film KKN di Desa Penari, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai memposting peringatan dan ancaman pidana terkait pelanggaran hak cipta tayangan film.

Melalui akun Instagramnya @djki.kemenkumham membuat video reels dengan penjelasan “Jeratan Hukum bagi Pengupload Potongan Film di Media Sosial”.

Dalam video di akun @djki.kemenkumham itu juga dicantumkan ketentuan hukum UU Hak Cipta yang bisa menjerat pidana netizen.

“Pidana penjara paling lama 4 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 113 ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”.

Dalam pemberitaan lama di detikcom, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Ari Juliano Gema, pernah menjelaskan bahwa mengupload cuplikan film bioskop di status media sosial seperti ‘Instagram Stories’ atau ‘Snapchat’ bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hak cipta.

Loading...

Dia menyatakan bahwa unggahan seluruh isi film jelas melanggar hak cipta, sementara unggahan cuplikan tergantung jenisnya.

“Kalau yang dicuplik adalah bagian yang substansial, di mana itulah bagian inti film tersebut, dia bisa dianggap telah melanggar hak cipta karena melanggar kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Kamis (30/5/2019).

Sementara itu unggahan cuplikan bagian film yang tidak substansial seperti judul atau credit title, tambah Ari, tidak termasuk pelanggaran.

Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pembuat unggahan, yakni jika konten yang diunggah tersebut terbukti bisa mengakibatkan penurunan jumlah penonton film di bioskop.

Pemegang hak cipta film, bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas tindakan pelanggaran hak cipta tersebut.

“Yang kedua, dia bisa dilaporkan ke polisi sebagai tindakan pembajakan karena menyiarkan secara luas (tanpa seizin pemegang hak cipta),” tambah Ari.

Dengan begitu, dalam kasus unggahan yang dianggap sebagai pembajakan, pelakunya bisa dikenai hukuman pidana.

Fenomena unggahan cuplikan film ini adalah hal yang dekat dengan keseharian masyarakat, dan mungkin sudah dianggap hal wajar, bahkan sebagian netizen menilai bahwa aksi di medsos tersebut sebenarnya membantu promosi film bioskop.

Sementara diketahui, hingga saat ini netizen pemilik akun di platform medsos TikTok hingga Facebook masih terpantau ramai yang mengunggah cuplikan film KKN di Desa Penari. (***)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien