Ki Ngawur Permana Terdakwa Kasus Penistaan Agama Asal Cibitung Dituntut 5 Tahun Penjara

Dprd

Pandeglang – Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana terdakwa kasus penista agama dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Arnoldi dianggap terbukti melanggar Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu terungkap saat jaksa Muhamad Arief Ubaidillah bersama dua jaksa lainnya, Bambang Arif dan Mulyana, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (5/4/2018).

“Berdasarkan pembuktian sesuai keterangan saksi, alat bukti yang dimiliki, lalu keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa teebukti melanggar pasal 45a UU ITE Jo Pasal 28,” kata Arief saat diwawancarai usai persidangan.

Selama persidangan, terdakwa Arnoldi Bahari hanya tertunduk lemas dan terlihat fokus mendengarkan tuntutan. Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Arnoldi tidak dapat menutup raut wajah kekecewaannya.

Sankyu rsud mtq

Ia langsung digiring petugas keamanan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sementara sidang ditunda selama 9 hari untuk pembelaan terdakwa. Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa yang berasal dari berbagai Ormas Islam, menyerukan takbir dan sholawat.

“Kami memastikan bahwa tuntutan itu tidak ada unsur yang dipaksakan karena memang perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana,” terang Arief.

Dede pcm hut

Penasehat Hukum Terdakwa, Andi Komara mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Ia menjelaskan, tuntutan yang dibaca terkesan dipaksakan. Karena Andi menilai, dalam fakta persidangan terbukti oleh saksi ahli yang mengatakan bahwa sebenarnya barang bukti screenshoot dan barang bukti lain tidak memenuhi kaidah sebagai barang bukti elektronik.

“menurut ahli ada 5 sampai 6 tahap sebuah barang bukti menjadi barang bukti elektronik. Sedangkan dalam proses persidangan, jaksa hanya mampu membuktikan sebanyak 3 tahap. Sehingga otentifikasinya dipertanyakan,” kata Andi membela.

Oleh karena itu, dalam pembelaan terdakwa nanti, pihaknya akan memasukkan keterangan ahli yang sudah disampaikan sebelumnya melalui pledoi. Pihaknya pun yakin jika terdakwa bisa divonis bebas. Karena semua tuntutan dinilai tidak terbukti sebagai penodaan agama.

“Sebenarnya dalam pandangan kami, jaksa gagal membuktikan. Namun kami menyanyangkan justru jaksa menuntut maksimal. Harusnya bisa memvonis bebas karena gagal membuktikan otentifikasi dan alat bukti,” bebernya panjang lebar.

“Apalagi dalam saksi fakta pun terpecah, mengingat apa yang dilakukan terdakwa ada unsur yang mengatakan tidak menimbulkan keresahan dan konflik,” terang Andi.

Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana merupakan terdakwa kasus penistaan agama. Ia dilaporkan warga Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung atas dugaan penodaan atas ajaran agama Islam pada November 2017. Pasalnya, dalam beberapa kali postingannya di Media Sosial Facebook dengan nama akun Ki Ngawur Permana, Arnoldi mengunggah pernyataan yang meresahkan warga.

Salah satunya, yang mengatakan bahwa saat menyebutkan kalimat syahadat, Allah SWT harus berwujud. Jika tidak, kesaksian itu dinilai palsu. Hal itu lah yang kemudian memicu kemarahan umat Islam di Pandeglang. (*/Gatot)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien