CILEGON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ki Masjong mempertanyakan realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Kota Cilegon tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Pasalnya, oleh Pemkot Cilegon yang selama lima tahun sejak Perda tersebut ditetapkan, dinilai belum banyak dirasakan bahkan diketahui oleh masyarakat.
“Padahal Perda tersebut penting adanya, sebagai bagian dari pelayanan publik. Dan pemberian bantuan hukum khususnya kepada masyarakat miskin ini sangat krusial dan sangat penting dalam pemenuhan hak-hak seluruh warga untuk mendapatkan pembelaan yang sama di hadapan hukum, wabil khusus bagi masyarakat miskin di Kota Cilegon,” kata Direktur Eksekutif LBH Ki Masjong Saifulloh, kepada awak media, Jum’at (18/10/2019).
Untuk itu, LBH Ki Masjong mendorong Pemkot Cilegon untuk serius dalam upaya merealisasikan Perda No.3 Tahun 2014, mulai dari keseriusan Walikota Cilegon membuat Peraturan Walikota (Perwal) hingga mengalokasikan anggaran dari APBD Cilegon.
“Oleh karenanya, kami mendesak Pemkot Cilegon agar segera merealisasikan Perda tersebut dibarengi dengan dikeluarkan Perwal sebagai bentuk petunjuk pelaksanaan Perda tersebut. Dan kami mendorong agar segera juga dimasukkan dalam APBD 2020 mendatang,” tegasnya.
Saifulloh berharap dengan direalisasikannya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, membuat masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum bisa dilakukan pendampingan oleh lembaga bantuan hukum yang ada sesuai dengan semangat Undang-undang No.16 Tahun 2011.
“Dan realisasi Perda tersebut murni aspirasi dan harapan dari masyarakat Cilegon, dan kami sebagai praktisi hukum harus menyampaikan hal tersebut apa adanya,” tandasnya. (*/Ilung)