Wisata Anyer

Masa Penahanan Habib Bahar Diperpanjang

BPKPAD – KT Cilegon Idul Fitri

FAKTA BANTEN – Polda Jabar memperpanjang masa tahanan tersangka penganiayaan, Habib Bahar Bin Smith, selama 40 hari. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan hal itu dilakukan karena berkas perkara belum selesai.

Kapolres Cilegon Idul Fitri

“Lagi dilengkapi berkasnya. Ya kan (berkas) dikembalikan, P19, kurang lengkap sekarang kami lengkapi,” kata Budi, di kantornya, Rabu (16/1/2019). Mudah-mudahan pekan depan bisa kami lengkapi.”

Pada Selasa, (18/12/2018), Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi saat itu juga langsung menahan Bahar. (*/Kumparan)

PT PCM – Sankyu Idul Fitri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien