Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Dibebaskan Polres Serang Kota, Begini Kata Anggota Komisi III DPR RI

BPRS CM tabungan

 

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Chaerunisa menyatakan kesiapanya jadi pendamping hukum Kasus pemerkosaan gadis dengan gangguan mental di Polres Serang Kota, hal tersebut Adde tegaskan saat berada di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, (26/1/2022).

“Tentu saya dari Komisi III DPR RI, jika memang diperlukan siap melakukan pendampingan kepada korban, apalagi korban disebut-sebut memiliki kekurangan,” tegas Adde Rosi.

Disinggung terkait penanganan kasus di Polres Serang Kota, pihaknya menyebut telah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolres Serang Kota mengenai perkembangan kasus ini.

Selain itu, Adde Rosi juga sangat menyayangkan sikap pelapor yang menarik kembali laporannya.

Loading...

“Tentu kita monitoring terus, Saya merasa kecewa kepada pelapor karena telah mencabut laporannya, sehingga pelaku dibebaskan tanpa menjalani hukuman. Jadi informasinya sudah ada persetujuan bersama antara pelaku, para tokoh dan keluarga korban,” ucap Adde Rosi dengan penuh emosi.

Adde Rosi berharap kasus yang terjadi di Kota Serang bisa menjadi perhatian dari Kompolnas.

Ditegaskan Adde Rosi, untuk kasus pemerkosaan ini diharapkan bahwa Rerstorative Justice tidak berlaku.

“Saya berharap kasus-kasus seksual pemerkosaan seprti ini tak mendapatkan Restorative Justice,” tutur politisi partai Golkar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis disabilitas berusia 21 tahun di Kota Serang dipaksa melayani nafsu bejad paman dan tetangganya sendiri selama hampir 2 bulan, sehingga korban pun kini kondisinya hamil.

Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yang juga seorang disabilitas bercerita kepada saudaranya bahwa anaknya telah mengalami kekerasan seksual oleh orang terdekatnya. Pasalnya, korban kerap merasa mual-mual dan muntah. (*/Jumri)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien