Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 304 Kg dalam Truk Pendingin Menuju Tangerang
JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pengiriman narkoba jenis ganja dalam sebuah truk pendingin.
Truk pendingin itu berisi 304 kilogram ganja yang terbagi dalam 301 paket bata ganja kering yang terbungkus lakban cokelat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, paket ganja tersebut disembunyikan di antara karung-karung kentang di dalam kontainer truk.
“Truk ini diamankan oleh tim, saat itu ditemukan 8 karung berisi narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram, yang tertumpuk dengan sayur-mayur di dalam truk,” kata Pasma Royce di Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengungkapkan bahwa paket ganja tersembunyi rapi di balik tumpukan kentang dan sayur-mayur.
“Saat truk dibuka, ganjanya tidak kelihatan. Warnanya menyaru dengan kenyang, lakbannya warna cokelat. Kentangnya ditaruh di paling depan, kemudian ditumpuk sayur di atasnya. Saat digeledah, diturunkan, ditemukan 8 karung ganja,” ungkap Akmal.
Lebih jauh, Akmal menyebut paket narkoba itu dikirim dari kawasan Medan, Sumatera Utara, menuju Tangerang, Banten, sebelum diedarkan ke sejumlah titik di Jakarta.
Dalam penangkapan di sebuah rest area liar di Lampung tersebut, diamankan seorang sopir truk dan kernetnya yang berperan sebagai kurir, pada Sabtu (3/9/2022).
Upaya pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan membiarkan kurir melanjutkan perjalanan menuju lokasi tujuan.
Setibanya di kawasan Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang, muatan ganja dipindahkan ke mobil penjemput oleh dua orang kurir lainnya. Kedua kurir penjemput pun turut diamankan.
Keempat pelaku pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat dan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*/Kompas)