SERANG – Ruang kerja Rektor Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Penggeledahan terhadap ruang kerja Rekrot Untirta tersebut terkait OTT KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani.
Pada penggeledahan kali ini, tidak hanya Untirta KPK juga melakukan hal yang sama di Universitas Riau (Unri) dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 07 Oktober 2022, untuk mencari dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di kampus Unila.
Barang bukti yang disita berupa dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa jalur afirmatif dan kerjasama.
Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, membenarkan penggeledahan oleh KPK yang dilakukan di kantornya.
Namun, dirinya enggan menjawab ketika ditanya apa saja yang dibawa dan ruangan mana saja yang digeledah.
Dijelaskan oleh Prof Fatah Sulaiman, penggeledehan yang dilakukan KPK di kantornya itu dilakukan sekitar tiga minggu lalu.
Hal itu dilakukan sebelum dia diperiksa oleh KPK di Lampung pada Jumat, 30 September 2022, terkait gratifikasi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
“Itu sudah tiga minggu lalu, sebelum saya jadi saksi ke Lampung,” kata Prof Fatah Sulaiman, melalui pesan elektroniknya, Kamis 13 Oktober 2022.
Sementara itu, dalam rekaman video YouTube yang dikirim Rektor Untirta, Fatah Sulaiman menjelaskan kalau dia dipanggil KPK sebagai saksi atas gratifikasi yang dilakukan Rektor Unila, Haromani.
Saat dikatakannya, ia dimintai keterangan di Mapolresta Bandar Lampung.
Di hadapan penyidik KPK, Fatah menjelaskan gambaran umum Seleksi Masuk Mandiri (SMM) di Badan Kerjasama (BKS) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wilayah Barat.
“Kemarin kita sama-sama ketahui ada musibah di Unila dan dalam kapasitas sebagai ketua (forum rektor BKS PTN Wilayah Barat) itulah saya menjelaskan hal-hal terkait kebijakan secara umum,” terangnya.
Fatah memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK, mengenai tugas pokok dan fungsi selaku ketua BKS PTN Wilayah Barat. Kemudian berbagai kegiatan yang ada di bawah kewenangannya.
Menurutnya, ada sekitar 30 rangkaian kegiatan di bawah koordinasi BKS-PTN Wilayah Barat dengan jumlah peserta terdiri dari 25 PTN, SMM Wilayah Barat adalah salah satunya.
“Di Unila, secara spesifik teknisnya tidak paham betul ya, beliau kan salah satu anggota, jadi peserta, salah satunya Unila. Seharusnya kalau di ikuti rambu-rambu harusnya tidak ada masalah,” jelasnya.
Selain Karomani selalu rektor, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Heryandi Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. (*/YS)