JAKARTA – Skenario pembunuhan oleh Ferdy Sambo akan berhasil jika hal ini terjadi. Kondisi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Dia mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terbongkar lantaran adanya faktor budaya. Desmond mengatakan terbongkarnya skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J lantaran ketidakpahaman oknum yang ikut terlibat di dalamnya.
“Tadinya ini mau blocking (menutupi kasus -red), tapi tidak sesederhana itu. Kenapa? karena kasus ini tidak paham kultur,” katanya dikutip dari Indonesia Lawyers Club pada Sabtu (27/8/2022).
Desmond mengandaikan jika korban dari pembunuhan adalah seorang muslim atau pemakaman dilakukan secara kedinasan maka dirinya memastikan kasus ini tidak akan terbongkar.
“Seandainya almarhum yang meninggal itu adalah muslim atau diadakan upacara kepolisian, itu tidak akan terungkap,” jelasnya.
Selain itu, Desmond mengungkapkan faktor budaya Batak yang melekat pada keluarga Brigadir J juga menjadi faktor blunder terkait rencana dari skenario Ferdy Sambo.
“Ini orang Batak, nangis-nangis kan biasa. Tak mungkin petinya ditutup. Kesalahan kultur inilah yang membuat kasus ini jadi blunder,” katanya.
Lebih lanjut, Desmond mengatakan jika oknum yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo memahami budaya dari korban yaitu Brigadir J maka ia meyakini kasus ini akan tertutup dengan sempurna.
“Inilah yang membuat kultur yang tidak dipahami oleh orang yang merekayasa ini. Seandainya mereka paham kultur, beda lagi,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J sempat disebutkan lantaran adanya peristiwa tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers pada 11 Juli 2022 silam.
Namun, kronologi yang disebutkan tersebut dipatahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar, Listyo mengungkapkan fakta tembak menembak yang menewaskan Brigadir J tidak pernah terjadi.
Dirinya mengungkapkan fakta tembak menembak adalah skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Akibatnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka bersama yang lainnya yaitu Bripka RR dan Kuat Maruf dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tidak hanya mereka, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.
Hanya saja, Bharada E disangkakan dengan pasal yang berbeda yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Selain itu, akibat kasus ini, Ferdy Sambo pun telah dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. (*/Tribunnews)